Kamis, 12 Juni 2014

PENGERTIAN, PENDAPAT DAN UPAYA/SOLUSI MENGENAI "PEDOFIL"

"VIRUS" PEDOFIL

pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus pedofil yang mulai muncul. Berikut adalah berita yang menjadi topik disetiap saluran TV dan surat kabar:

Pelaku Sodomi Murid TK Internasional Berkomplot


TEMPO.CO Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa kasus pencabulan yang menimpa M, 5 tahun, murid sebuah taman kanak-kanak internasional di Jakarta Selatan merupakan kasus pedofilia.
"Kami sudah menerima laporan keluarga terkait kasus ini pada 22 Maret 2014 lalu, berdasarkan penelusuran kami, para pelaku punya kelainan seksual menyukai anak kecil alias pedofilia," kata dia saat dihubungi, Senin, 14 April 2014.
Indikasi bahwa para pelaku adalah pedofil adalah motif mereka setiap kali beraksi. "Meski belum tahu sudah berapa kali mereka melecehkan korban, tapi sejauh ini tidak ada motif lain seperti pemerasan atau dendam, ini murni pelampiasan hasrat seksual," jelasnya.Yang mengejutkan, aksi ini dilakukan secara berkelompok. (Baca : Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan)
Kepada orang tuanya, M menuturkan bahwa dia sudah berkali-kali dilecehkan di toilet sekolah, saat jam pelajaran. Awalnya, M dilecehkan dengan disuruh memegang penis salah seorang pelaku sebagai bentuk hukuman. Namun dalam aksi lainnya, M sengaja digiring oleh seorang pelaku perempuan ke dalam toilet, dilucuti pakaiannya, dan disodomi oleh pelaku pria.
"Mereka memang berkomplot," kata Arist. "Dari penuturan korban saja, kami bisa menilai bahwa ada unsur perencanaan dan persekongkolan di antara pelaku, termasuk perempuan yang ikut berperan," ujarnya.(Baca : Bocah Korban Pelecehan: Stop, Please Don't Do That)
Dalam kasus ini, Arist menyebut pihak sekolah kebobolan karena menerima pekerja yang punya kelainan seksual. "Seharusnya pengawasan terhadap pekerja dilakukan sangat ketat, meskipun kepada para pekerja alihdaya."
Arist mengatakan, persekongkolan merupakan modus biasa dalam kasus pedofilia. "Biasanya para pedofil berkomplot untuk melakukan aksi pencabulan terhadap anak. "Kasus semacam ini tidak hanya terjadi di sekolah, tapi juga di lingkungan anak jalanan, bahkan lingkungan keluarga,"ucapnya. Beberapa kasus yang cukup menonjol ialah pedofilia yang melibatkan warga negara asing di Bali dan Batam, beberapa tahun lalu.
Menurut Arist, jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak terutama pedofilia di Indonesia cukup banyak. "Tahun lalu ada lebih dari 10 kasus yang dilaporkan, kami menduga banyak korban lain tapi enggan melapor karena malu atau memang dapat ancaman pelaku."
Bagi tersangka, polisi bisa mengenakan pasal tentang kejahatan seksual terhadap anak. "Mereka bisa dijerat pasal berlapis, karena dalam kasus ini ada unsur perencanaan dan keterlibatan orang lain, ancaman hukumannya 15 tahun penjara."

UPAYA -UPAYA DALAM PENANGANAN KASUS PEDOFIL

1. Metode utama untuk mencegah pedofilia adalah menghindari pemicu yang dapat memicu tindakan pedofilia yaitu dengan jangan meninggalkan anak sendirian dengan orang dewasa lain kecuali anggota keluarga atau angoota keluarga lainnya 
2. Anak-anak harus diajarkan berteriak dan berlari jika menghadapi situasiyg tidak nyaman 
3. adanya terapi bagi sang penderita yang mengalami kelainan "pedofilia"




Tidak ada komentar:

Posting Komentar