Kamis, 12 Juni 2014

KONTRADIKSI KEPUTUSAN2 TERHADAP KEJAHATAN NARKOBA

Merdeka.com - Tjeuw Anton dijatuhi vonis hukuman 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (11/6). Dia terbukti melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba.

Ketua hakim majelis Sutarto SH yang membacakan vonis tersebut juga mewajibkan Tjeuw Anton warga Jalan Riau Pekanbaru Komplek Riau Indah itu, membayar denda Rp 100 juta atau subsider 3 bulan penjara.

"Menghukum terdakwa 1 tahun dan 2 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Buku tabungan terdakwa dimusnahkan dan uang disita untuk negara," ujar Sutarto dalam amar putusannya, Pekanbaru.

Tjeuw dijerat pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 64 (1) KUHP. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabar Gunawan yakni 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Mendengar vonis tersebut, Tjeuw menerima. Usai sidang ditutup, Tjeuw langsung mendatangi penasehat hukum (PH) dan meninggalkan ruang sidang.

Dalam dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Tjeuw Anton ditangkap 13 Desember 2013 lalu. Dia menyamarkan data asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Tjeuw menerima transfer uang melalui 9 nomor rekening yang ditransfer oleh pengedar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta di antaranya dari Agung Adiyaksa atas perintah Sulaiman (DPO), Liem Tiong Hiam, Toni Sutedja dan Liang Sanjaya.

Terdakwa juga menggunakan uang hasil narkoba untuk membeli tanah di Kelurahan Tampan kecamatan Payung Sekaki dengan harga Rp 1,6 miliar. 1 unit mobil Honda Freed BM 1534 atas nama istrinya, Lidyawati Witiana seharga Rp 215.000.000, beberapa mata uang asing dan beberapa aset berupa uang di rekening.

Terdakwa mempunyai usaha money changer untuk bisnis tanpa izin. Terdakwa juga tercatat sebagai nasabah Bank Mandiri Jalan Riau semenjak bulan Agustus 2013 dengan tabungan bisnis plus ATM dan e-banking.

Menurut saksi di persidangan, transaksi tertinggi di rekening terdakwa Rp 650 juta tidak sesuai profil pembukaan rekening awal. Saat membuka rekening, terdakwa menyampaikan pekerjaan makelar dengan penghasilan perbulan Rp 50 juta.


Menurut saya, hukuman yang diberikan terlalu ringan atau bisa dikatakan 'lembek' karena tidak seimbangnya apa yang telah dia lakukan dengan apa yang telah iya dapatkan. Pantaslah saat vonis dibacakan, dia menerimanya. karena dia merasa vonis itu sangatlah ringan dan dia bisa saja menyuap hakim karena keuntungan yang dia dapat sebagai bandar narkoba ini tentu sajalah sangat banyak. Maka kiranya pemerintah bisa dapat lebih tegas kepada para tersangka seperti itu agar mereka merasa kapok atau jera dan tidak melakukannya lagi



PENGERTIAN, PENDAPAT DAN UPAYA/SOLUSI MENGENAI "PEDOFIL"

"VIRUS" PEDOFIL

pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber (umumnya usia 13 tahun atau lebih muda, walaupun pubertas dapat bervariasi). Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia

Akhir-akhir ini banyak sekali kasus pedofil yang mulai muncul. Berikut adalah berita yang menjadi topik disetiap saluran TV dan surat kabar:

Pelaku Sodomi Murid TK Internasional Berkomplot


TEMPO.CO Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait, mengatakan bahwa kasus pencabulan yang menimpa M, 5 tahun, murid sebuah taman kanak-kanak internasional di Jakarta Selatan merupakan kasus pedofilia.
"Kami sudah menerima laporan keluarga terkait kasus ini pada 22 Maret 2014 lalu, berdasarkan penelusuran kami, para pelaku punya kelainan seksual menyukai anak kecil alias pedofilia," kata dia saat dihubungi, Senin, 14 April 2014.
Indikasi bahwa para pelaku adalah pedofil adalah motif mereka setiap kali beraksi. "Meski belum tahu sudah berapa kali mereka melecehkan korban, tapi sejauh ini tidak ada motif lain seperti pemerasan atau dendam, ini murni pelampiasan hasrat seksual," jelasnya.Yang mengejutkan, aksi ini dilakukan secara berkelompok. (Baca : Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan)
Kepada orang tuanya, M menuturkan bahwa dia sudah berkali-kali dilecehkan di toilet sekolah, saat jam pelajaran. Awalnya, M dilecehkan dengan disuruh memegang penis salah seorang pelaku sebagai bentuk hukuman. Namun dalam aksi lainnya, M sengaja digiring oleh seorang pelaku perempuan ke dalam toilet, dilucuti pakaiannya, dan disodomi oleh pelaku pria.
"Mereka memang berkomplot," kata Arist. "Dari penuturan korban saja, kami bisa menilai bahwa ada unsur perencanaan dan persekongkolan di antara pelaku, termasuk perempuan yang ikut berperan," ujarnya.(Baca : Bocah Korban Pelecehan: Stop, Please Don't Do That)
Dalam kasus ini, Arist menyebut pihak sekolah kebobolan karena menerima pekerja yang punya kelainan seksual. "Seharusnya pengawasan terhadap pekerja dilakukan sangat ketat, meskipun kepada para pekerja alihdaya."
Arist mengatakan, persekongkolan merupakan modus biasa dalam kasus pedofilia. "Biasanya para pedofil berkomplot untuk melakukan aksi pencabulan terhadap anak. "Kasus semacam ini tidak hanya terjadi di sekolah, tapi juga di lingkungan anak jalanan, bahkan lingkungan keluarga,"ucapnya. Beberapa kasus yang cukup menonjol ialah pedofilia yang melibatkan warga negara asing di Bali dan Batam, beberapa tahun lalu.
Menurut Arist, jumlah kasus kejahatan seksual terhadap anak terutama pedofilia di Indonesia cukup banyak. "Tahun lalu ada lebih dari 10 kasus yang dilaporkan, kami menduga banyak korban lain tapi enggan melapor karena malu atau memang dapat ancaman pelaku."
Bagi tersangka, polisi bisa mengenakan pasal tentang kejahatan seksual terhadap anak. "Mereka bisa dijerat pasal berlapis, karena dalam kasus ini ada unsur perencanaan dan keterlibatan orang lain, ancaman hukumannya 15 tahun penjara."

UPAYA -UPAYA DALAM PENANGANAN KASUS PEDOFIL

1. Metode utama untuk mencegah pedofilia adalah menghindari pemicu yang dapat memicu tindakan pedofilia yaitu dengan jangan meninggalkan anak sendirian dengan orang dewasa lain kecuali anggota keluarga atau angoota keluarga lainnya 
2. Anak-anak harus diajarkan berteriak dan berlari jika menghadapi situasiyg tidak nyaman 
3. adanya terapi bagi sang penderita yang mengalami kelainan "pedofilia"